Banyaknya kebutuhan tenaga kerja di luar negeri khususnya bidang kesehatan, dewasa ini negara-negara maju seperti Jepang, Belanda, Jerman dan lainnya sedang membutuhkan tenaga perawat.
Hal itu terlihat dari banyaknya kerja sama yang dilakukan antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara tersebut guna pemenuhan tenaga perawat di negara-negara maju.
Belum lama, Jepang telah melakukan kerja sama G to G dengan Indonesia dalam bidang kesehatan khususnya caregiver. Selain negri Sakura, negara di Eropa seperti Belanda dan Jerman juga membutuhkan tenaga kerja perawat dari Indonesia.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) tengah melakukan kerja sama G to G Triple Win dengan Jerman untuk rekrutmen dan pengembangan perawat asal Indonesia.
Berdasarkan rencana, pelaksaan rekrutmen perawat Indonesia bekerja di Jerman akan dilakukan pada tahun 2020.
Persiapan tengah dilakukan oleh kedua negara untuk memberikan pembekalan berupa pelatihan Bahasa Jerman dan penyesuaian kurikulum.
Baca juga: Erick Thohir Ingin Perbanyak Tenaga Kerja Perawat Indonesia di Jepang
Persyaratan pendaftaran
- Mampu dan bisa berbahasa Jerman dengan baik.
- Mampu dan bisa berbahasa Inggris sebagai faktor pendukung.
- Memiliki berbagai dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Gaji dan fasilitas
Gaji yang ditawarkan dari pemerintah Jerman kepada para pekerja asing di bidang kesehatan khususnya keperawatan bisa mencapai $8,19, ditambah dengan berbagai tunjungan seperti asuransi kesehatan, asuransi masa tua, bonus tahunan, tiket kedatangan dari Indonesia ke Jerman (PP) serta akomodasi.
Prosedur sebelum bekerja di Jerman
Seluruh tenaga kerja yang berminat untuk bekerja di Jerman dapat melakukan pengajuan permohonan visa perwakilan luar negeri Jerman di Indonesia.
Mengenai informasi persyaratan administrasi berupa dokumen dan sebagainya dapat menghubungi Konsulat Jenderal atau Kedutaan Besar Jerman melalui situs www.diplo.de.
Informasi tambahan yang harus Anda ketahui
- Pengajuan permohonan izin tinggal apa bila Anda sudah berada di Jerman dengan mengunjungi kantor imigrasi yang berwenang sebelum masa berlaku visa berakhir.
- Pengajuan visa khusus. Apa bila Anda mempunyai ijazah perguruan tinggi di Jerman atau ijazah yang diakui resmi dan setara dengan ijazah Jerman maka dapat mengajukan permohonan visa khusus yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan selama setengah tahun di Jerman.
- Mengurus izin tempat tinggal di Jerman. Pengurusan izin tempat tinggal ini bertujuan untuk mengizinkan Anda mencari nafkah selama di Jerman.
- Memperoleh EU Blue Card. Apa bila Anda mempunyai kualifikasi tinggi atau sedang melakukan penelitian dan sedang menjadi wisatawan dengan bekal ijazah dari Jerman atau ijazah yang setara dengan ijazah Jerman maka Anda berhak mendapatkan EU Blue Card.
- Negara Jerman tidak menganut sistem kerja expat.
Jam Kerja di jerman
Banyak perusahaan di Jerman yang membatasi jam kerja karyawan hanya 7-8 jam sehari dan diharuskan melakukan istirahat setiap 4 jam sekali.
Pada dasarnya waktu kerja di Jerman sama seperti waktu kerja di negara lain yaitu 40 jam seminggu dengan libur di hari Sabtu dan Minggu.
Peraturan terbaru, setiap pekerja di Jerman wajib melakukan istirahat 30 menit setelah bekerja selama 6 jam dan dalam sehari dibatasi tidak boleh bekerja lebih dari 10 jam.
Kontrak kerja di jerman
Pada umumnya kontrak kerja yang berlaku di Jerman dimulai dengan 6 bulan masa percobaan dan setelah itu baru dilakukan kontrak hingga seumur hidup.
Pemerintah Jerman sangat melindungi karyawan dan pegawai sehingga tidak ada istilah “hire and fire” sehingga kebanyakan orang Jerman hanya bekerja di satu perusahaan hingga pensiun.
Orang Jerman dapat pensiun ketika telah memasuki usia 67 tahun bagi laki-laki dan lebih cepat bagi perempuan.
Hari libur dan asuransi di Jerman
Pemerintah Jerman membuat aturan yang sangat menguntungkan bagi karyawan untuk dapat melakukan cuti atau libur sebanyak 20-30 hari dalam setahun.
Selain itu, setiap pegawai diwajibkan untuk mengambil libur setidaknya 20 hari dalam setahun dan dalam 10 hari libur dapat diambil dalam satu waktu.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga karyawan di Jerman tidak mengalami “burn out” atau stres. Selain itu, perusahaan di Jerman juga wajib memberikan asuransi kesehatan bagi pegawainya.
Dengan mendapatkan asuransi kesehatan maka ketika ada pegawai yang sakit maka seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi yang telah dipotong dari pajak bulanan gaji pegawai.
Jenis visa di Jerman
Terdapat dua jenis visa Jerman, yaitu Visa Schengen dan Visa Nasional. Kedua visa tersebut mempunyai dua perbedaan baik dari masa berlaku, penggunaan, proses pembuatan hingga pengisian data pada visa.
Visa Schengen
- Hanya digunakan untuk kunjungan dan berlaku selama 90 hari dalam kurun waktu setengah tahun.
- Berlaku untuk semua negara Schengen seperti Jerman, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Yunani, Islandia, Italia, Latvia, Lituania, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia dan seterusnya.
- Proses pembuatan visa Schengen memakan waktu tiga hari kerja.
- Pengisian formulir permohonan visa Schengen dapat diisi menggunakan Bahasa Indonesia atau Jerman.
Visa Nasional
Visa nasional digunakan untuk masa tinggal dalam jangka panjang dengan tujuan perjalanan tertentu. Biasanya visa nasional diberikan untuk masa tinggal selama 90 hari dan ada pula yang bisa sampai satu tahun.
Visa nasional dapat diperoleh untuk beberapa tujuan seperti:
- Berkumpul dengan keluarga
- Au-pair dan Kerja sosial
- Kuliah, praktik dan penelitian
- Bekerja
Insan Medika membuka lowongan pekerjaan untuk para lulusan SMK Kesehatan, D3 Kebidanan dan S1 Keperawatan. Berkarya dan menjadilah perawat home care profesional seperti: PERAWAT MEDIS, PERAWAT ORANG SAKIT, PERAWAT LANSIA dan PERAWAT DISABILITAS. Pendaftaran mudah, cepat dan tanpa seleksi khusus. Daftar Sekarang!
Baca juga:
- Mulai 2020, Jerman Buka Lowongan Kerja Perawat Asal Indonesia. Gaji 32 Juta!
- Siap-Siap! Belanda Membutuhkan Ribuan Perawat dari Indonesia, Gaji 25-30 Juta
- Lowongan Kerja Perawat 2019 di Jepang dan Belanda, Gaji Minim 21-30 Juta