Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri Dirumah Jika Memenuhi Beberapa Syarat Ini

0
286
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri Dirumah Jika Memenuhi Beberapa Syarat Ini
Credit: Freepik.com

Time to read : 3 menit

Pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri dirumah (isoman). Namun, tidak semua pasien bisa melakukannya, pasien Omicron harus memenuhi sejumlah syarat seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Syarat yang tercantum didalam surat edaran tersebut terbagi atas syarat klinis dan syarat rumah – yang jika pasien konfirmasi Omicron memenuhi kedua syarat tersebut boleh melakukan isolasi mandiri dirumah.

Baca Juga : WHO Sebut Varian Omicron Tidak Seberbahaya Delta, Namun Tetap Berisiko Bagi Yang Belum Vaksin

Syarat pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri dirumah

Dalam ketentuannya, pasien tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri dirumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis dan perilaku

  • Berusia < 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Syarat rumah

  • Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Apabila pasien tidak memenuhi kedua syarat diatas, maka pasien harus menjalani isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus mendapat pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Ketentuan terkait waktu isolasi mandiri dirumah

Jika mendapat hasil positif terkena Omicron setelah melakukan PCR, orang tersebut harus segera melakukan isolasi, paling lama dalam waktu 24 jam sejak hasilnya keluar.

Kemudian, pasien konfirmasi Omicron dapat dikatakan selesai isolasi dan sembuh jika memenuhi 4 kriteria dibawah ini.

1. Pasien konfirmasi Omicron yang tidak bergejala, melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen (sampel) diagnosis konfirmasi.

2. Pada pasien dengan gejala, wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah setidaknya 3 hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus pasien yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, harus menjalani isolasi selama 13 hari.

3. Pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasilnya negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka pasien dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Adapun pembiayan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada pasien yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi sebagaimana ketentuan kriteria pada poin nomor 2, yaitu selama 13 hari.

5 Derajat gejala Omicron

Menurut penjelasan juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, virus COVID-19 varian Omicron ini memiliki karakteristik tingkat penularan yang sangat cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya yaitu Alpha, Betha dan Delta.

Namun, jika dilihat dari gejalanya lebih ringan dengan tingkat kesembuhan yang sangat tinggi. Sehingga pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan bisa isolasi mandiri dirumah.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, antara lain:

1. Tanpa gejala/asimtomatis

Pasien konfirmasi Omicron tanpa gejala tidak ditemukan gejala klinis. Namun, hasil pengambilan sampel menunjukan positif.

2. Gejala ringan

Pasien dengan gejala ringan tidak ditemukan adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

Umumnya, pasien dengan gejala ringan ditandai dengan demam, batuk, fatigue (kelelahan), anoreksia, napas pendek, dan myalgia (nyeri otot).

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan juga sering dilaporkan.

3. Gejala sedang

Pada pasien dengan gejala sedang ditandai dengan munculnya gejala pneumonia (demam, batu, sesak, napas cepat).

Selain itu, juga mengalami napas cepat tanpa ditandai pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.

Kriteria napas cepat:

  • Usia <2 bulan, ≥60x/menit
  • Usia 2–11 bulan, ≥50x/menit
  • Usia 1–5 tahun, ≥40x/menit
  • Usia >5 tahun, ≥30x/menit

4. Gejala Berat

Pasien dengan gejala berat ditandai dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, distres pernapasan berat atau saturasi oksigen kurang dari 93% pada udara ruangan.

5. Kritis

Derajat gejala kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Pasien yang tergolong dalam gejala kritis akan mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Layanan home care perawat medis, perawat orang sakit, perawat lansia dan perawat bayi atau anak

Insan Medika adalah perusahaan home care terbaik di Indonesia yang telah banyak mendapatkan penghargaan dari dalam dan luar negeri. Terdapat 4 layanan keperawatan profesional: PERAWAT MEDIS, PERAWAT ORANG SAKIT, PERAWAT LANSIA dan PERAWAT DISABILITAS live-in 24 jam. Pemesanan cepat, harga transparan dan garansi tak terbatas. Hubungi sekarang!

REFERENSI:

Kementerian Kesehatan RI (2022). Pasien Konfirmasi Omicron Bisa Isoman, Simak Persyaratannya. Diakses pada 10 Januari 2022.

Kementerian Kesehatan RI (2022). Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isoman. Diakses pada 10 Januari 2022.

COVID-19.go.id (2021). Regulasi. Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Isolasi Dalam Pencegahan COVID-19. Diakses pada 10 Januari 2022.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here