Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) secara total seperti pada bulan April. Ini Karena ada penambahan kasus yang dirasa sangat mengkhawatirkan dan juga jumlah tempat isolasi yang hampir terisi penuh.
Berdasarkan apa yang di sampaikan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan pemerintah DKI Jakarta menarik rem darurat dengan melakukan PSBB secara total dan akan diberlakukan mulai hari ini 14 September 2020.
Perkantoran yang tidak termasuk ke dalam 11 faktor esensial akan kembali bekerja dari rumah.
“Prinsipnya, mulai 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegianan bekerja dari rumah. Bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” kata Anies.
Karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika PSBB berlangsung :
- Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
- Seluruh tempat hiburan harus tutup.
- Seluruh usaha makanan seperti rumah makan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang / diantar.
- Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan di lingkungan publik.
- Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Selain itu ada 11 sektor usaha yang tetap berjalan dengan kapasitas minimal diantaranya :
- Kesehatan
- Energi
- Keuangan
- Perhotelan
- Industri strategis
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
- Bahan pangan / makanan /minuman
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Logistik
- Konstruksi
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
*Catatan Penting
Seluruh Izin Pengecualian operasi bidan non esensial, harus mengajukan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta