HomeNewsPerhatikan! Aturan dan Wilayah Mana Saja Yang Melakukan PSBB

Perhatikan! Aturan dan Wilayah Mana Saja Yang Melakukan PSBB

Mulai tanggal 11 – 25 Januari Pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini diperuntukan untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini akan dimulai diterapkan pada tanggal 11 – 25 Januari 2020. PSBB ini akan diterapkan di Jakarta dan 23 Kabupaten / Kota di enam provinsi yang masuk ke dalam wilayah beresiko tinggi penyebaran COVID-19.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif.” Kata Airlangga Hartato di Jakarta pada Rabu 6 Januari 2020.

Wilayah mana saja yang menerapkan PSBB ?

Adapun wilayah yang akan menerapkan pembatasan tersebut meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Wilayah Bandung Raya.

Selanjutnya, di Provinsi Banten ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas diantaranya : Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan juga Kota Tangerang Selatan.

Kemudian untuk wilayah Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta juga tidak luput dari wilayah yang menerapkan PSBB pada tanggal 11 – 25 Januari. Untuk wilayah yang masuk ke dalam prioritas diantaranya : Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

Untuk wilayah di Jawa Timur ada beberapa wilayah yang menjadi prioritas melakukan PSBB diantaranya : Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.

Terakhir adalah Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan juga Kabupaten Badung.

Mengapa wilayah tersebut perlu menerapkan PSBB ?

Ada beberapa parameter yang menjadi penyebab wilayah – wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah yang perlu menerapkan PSBB yakni :

  1. Tingkat kematian di atas rata – rata nasional.
  2. Tingkat kasus aktif di atas rata – rata nasional.
  3. Tingkat kesembuhan di bawah rata – rata nasional.
  4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi diatas 70%

Aturan apa saja yang diterapkan saat PSBB ?

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan diterapkan oleh pemerintah pada tanggal 11 – 25 Januari diantaranya :

  1. Melakukan metode Work From Home (WFH) menjadi 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar tetap digelar secara daring.
  3. Untuk sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap akan beroperasi 100% dengan pengaturan tertentu jam operasional, kapasitas dan juga menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Operasional Pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00. 
  5. Makan & Minum di restoran maksimal 25%, tapi pemesanan makanan secara take away atau delivery tetap diizinkan.
  6. Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  7. Aktivitas tempat beribadah hanya boleh menampung 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara.
  9. Kapasitas dan jam moda transportasi akan diatur.
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nofollow

Artikel Terbaru

Artikel Populer