HomePerawatApa Itu STR dan Bagaimana Cara Daftar STR Secara...

Apa Itu STR dan Bagaimana Cara Daftar STR Secara Online

Pengertian STR

Surat Tanda Registrasi atau sering disebut STR merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan berupa sertifikat kompetensi. STR sangat diperlukan bagi tenaga kesehatan seperti perawat, dokter dan juga tenaga medis lainnya sebagai legalitas yang diakui oleh negara untuk menjadi tenaga kesehatan yang memiliki kompeten di bidang kesehatan.

Apa saja manfaat STR ?

Selain sebagai legalitas, Surat Tanda Registrasi (STR) juga berguna untuk tenaga kesehatan agar memperoleh guna melakukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan jenis profesinya. Biasanya jika seseorang sudah mendapatkan STR, secara tidak langsung pemerintah telah mengkonfirmasi bahwa tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang sudah layak untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Berapa lama masa STR ?

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah lima tahun. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 tahun 2011 yang isinya, STR yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan / atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.

Seberapa penting surat STR bagi tenaga kesehatan ?

Surat STR yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dibawah naungan departemen kesehatan semakin penting keberadaannya bagi para tenaga kesehatan demi memperoleh pengakuan atas keahliannya.

Salah satu aturan yang semakin mempertegas pentingnya memiliki STR bagi tenaga kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 46 Tahun 2013 tentang registrasi Tenaga Kesehatan, Pasal 2 menyebutkan:

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
  2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan STR.
  3. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
  4. Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
  5. Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir terlampir.

Dari pasal 2 ayat 1 dan 2 diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa STR menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk bisa menjalankan praktik atau pekerjaan sesuai dengan profesinya.

Sementara pada ayat 4 juga disebutkan bahwa sebelum mendapatkan STR, tenaga kesehatan harus mengantongi sertifikat kompetensi yang bisa didapatkan melalui uji kompetensi.

Lalu, bagaimana dengan ijazah, apakah tidak bisa digunakan? Keberadaan ijazah tentu saja tetap diperhitungkan dan ada kegunaannya.

Adapun kegunaannya yaitu bisa digunakan sebagai berkas pelengkap untuk pekerjaan di fasilitas kesehatan, klinik, atau praktik mandiri sebagai tenaga administrasi kesehatan atau pekerjaan yang tidak melibatkan pasien.

Tenaga kesehatan yang wajib memiliki STR

Tenaga kesehatan yang wajib mengantongi STR untuk menjalankan praktik sesuai dengan profesinya, yaitu:

  • Bidan
  • Perawat
  • Apoteker
  • Sanitarian
  • Ahli Gizi
  • Petugas Kesehatan Masyarakat (Kesmas)
  • Analis Laboratorium

Bagaimana prosedur mendaftar STR ?

Untuk mendapatkan STR tenaga kesehatan bisa mengajukannya secara manual dan juga dilakukan secara online. Untuk pengajuan STR secara online tenaga kesehatan perlu mempersiapkan beberapa berkas – berkas yang diperlukan ketika mendaftar STR secara online.

Berikut adalah berkas –  berkas untuk mendaftar STR secara online :

  1. Pas foto resmi dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Scan / Foto KTP
  3. Scan / Foto Ijazah
  4. Nomor Sertifikat Kompetensi
  5. Scan / Foto Surat Sehat
  6. Sumpah Profesi
  7. Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi

Jika kamu sudah mempersiapkan berkas – berkas yang ada diatas. Kamu bisa mulai melakukan pendaftaran secara online.

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut adalah cara daftarnya :

  1. Masuk ke halaman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
  2. Silakan masukan PIN Kamu, jika belum punya bisa pilih menu belum punya pin.
  3. Selanjutnya sistem akan meminta Kamu mengisi data alamat email, nomor KTP dan captcha. Selanjutnya pilih menu Daftar.
  4. Jika data yang Kamu masukan valid, secara otomatis kolom akan terisi dan Kamu bisa klik ceklis pada kolom sehingga pendaftaran bisa dilanjutkan.
  5. Catat PIN yang dibawah untuk masuk ke akun Kamu.
  6. Selanjutnya pilih menu Registrasi Baru jika Kamu sebelumnya belum memiliki akun
  7. Pilih menu Lulusan diatas Tahun 2020 jika Kamu lulus kuliah setelah tahun tersebut.
  8. Setelah itu Kamu perlu mengisi data meliputi Perguruan Tinggi, Program Studi dan juga Nomor Induk Mahasiswa. Jika data yang Kamu isi tidak ditemukan, Kamu bisa hubungi pihak institusi Perguruan Tinggi agar bisa dilengkapi.
  9. Jika semua data sudah benar, Klik Konfirmasi Data ke Kemenristekdikti. Beri ceklis pada kolom yang telah disediakan lalu klik mulai.
  10. Pada Step 1 Kamu akan diminta mengunggah dokumen seperti pas foto, KTP, Ijazah, Nomor Sertifikat Kompetensi, Surat Sehat, Sumpah Profesi dan juga Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.
  11. Selanjutnya pada step 2, Kamu perlu mengisi data Info Administrasi berupa jenis Tempat Kerja, Status Tempat Kerja, Nama Tempat Kerja, Alamat Tempat Kerja seperti Provinsi, Kabupaten dan juga Nomor Telepon Tempat Kamu bekerja. Jika saat pembuatan STR Kamu belum bekerja, Kamu bisa mengosongkan kolom – kolom tersebut.
  12. Pada Step 3, Kamu akan diminta mengisi data Uji Kompetensi berupa Nomor Sertifikat Kompetensi, Tanggal Sertifikat Kompetensi, Tempat Uji Kompetensi, Tanggal Uji Kompetensi, setelah semua terisi Kamu bisa klik selesai.
  13. Jika sudah selesai, maka akan keluar pemberitahuan bahwa pendaftaran Kamu sukses. Selanjutnya data akan divalidasi oleh perwakilan Organisasi Profesi dan anggota Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia atau disingkat MTKI.
  14. Setelah permohonan STR disetujui, Kamu perlu membayar nominal Rp. 100.000 dengan kode billing melalui bank yang sudah ditunjuk.
  15. Cek email Kamu setelah melakukan pembayaran. Periksa di bagian Cek Status untuk mengetahui permohonan STR yang Kamu ajukan.
  16. STR yang sudah selesai selanjutnya akan dicetak oleh Sekretariat KTKI dan dilegalisir sebelum dikirim ke Kantor Pos yang terdekat dengan Kamu.
  17. Kamu juga bisa mencetak STR sendiri melalui QR Code yang ada di akun Kamu.
  18. Kamu bisa mengambil STR dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas Kantor Pos
- Advertisement -

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nofollow

Artikel Terbaru

Artikel Populer

Pesan Sekarang!
1
Pesan Sekarang!
Butuh Perawat Home Care